Ahli HAN: HPS Tidak Bisa Dijadikan Dasar Menghitung Kerugian Keuangan Negara

detakbanten.com SERANG - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset pada Tahun 2015, sebesar Rp 2.2 miliar yang menyeret Direktur RSUD Banten, dr Sigit Wardaja, staf CPNS Adit Hirda Restian dan Direktur CV. Megah Tekhnik, Endi Suhendi kembali digelar. Rabu, 13/2/2019.

 

 

Go to top