Iwan mengatakan, penyelenggaraan TKD kabupaten Tangerang yan dilaksanakan pada tanggal 18 desember 2019 oleh panitia, tidak memiliki legitimasi sesuai PD/PRT karang taruna, untuk itu karang taruna provinsi Banten tidak akan hadir ataupun mengutus perwakilan pengurus karang taruna Provinsi Banten untuk menghadiri kegiatan tersebut.
" Jika ada yang hadir ke acara tersebut secara individu, maka bukan mewakili pengurus karang taruna provinsi Banten karna kami tidak akan mengeluarkan mandat untuk menghadiri kegiatan tersebut" terang Iwan.
Hal senada dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menurutnya Pemkab Tangerang akan mengakui TKD yang memiliki landasan hukum, Pemkab Tangerang sudah sepakat dan sejalan dengan langkah pengurus Provinsi Banten.
" Kami tidak akan menghadiri ke acara TKD Kabupaten Tangerang, dan kami hanya mengakui TKD yang digelar oleh Carateker Provinsi Banten" tandasnya