Zaki mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 bahwa akibat dari refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 pada tahun 2020, terdapat beberapa target kinerja yang harus disesuaikan, sehingga dirasa perlu untuk merumuskan kembali arah kebijakan serta program pembangunan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel.
"Efek dari pandemi Covid-19 yang melanda, memaksa kita untuk menyesuaikan langkah kita ke depan dalam hal pembangunan jangka menengah, oleh karenanya sangat relefan apabila Pemerintah Kab. Tangerang melakukan perubahan RPJMDnya,"terang Zaki.
Karena menurutnya, sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa RPJMD Kabupaten Tangerang merupakan dokumen perencanaan yang dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan selanjutnya.
"Saya berharap kepada seluruh komponen pelaku pembangunan, dapat memberikan sumbangsih gagasan, dan pemikiran, sehingga nantinya menghasilkan program-program yang memang dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat secara luas," harapnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang Taufik Emil mengatakan, bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar dan sisa masa berlakunya tidak kurang dari tiga tahun.
"Perubahan RPJMD bisa dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, akan tetapi tetap harus ada sinkronisasi dan sinergitas antar program pembangunan yang kemudian diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah serta menjawab permasalahan dan kebutuhan Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023," Tukasnya.
Sejalan dengan hal tersebut Kepala Bappeda Provinsi Banten yang menjadi salah satu narasumber pada acara tersebut mengatakan, perubahan RPJMD bisa dan boleh dilakukan asalkan sejalan dan sesuai dengan koridor yang ada.
"Diharapkan nantinya RPJMD Kabupaten Tangerang tentunya harus seiring sejalan satu garis lurus (in line) dengan RPJMD Banten dan juga tentunya RPJMN agar ada keselarasan program," tukasnya.
Untuk diketahui, ada beberapa isu strategis dalam RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023. Antara lain peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan sosial (aspek pengembangan SDM); penanganan kemiskinan dan pengangguran (aspek pembagunan ekonomi) peningkatan tata kelola pemerintahan atau good governance (aspek tata kelola pemerintahan).
Kemudian aspek permasalahan bidang infrastruktur dan lingkungan hidup. Mencakup pemerataan infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan, penataan perumahan permukiman berbasis kawasan, serta pengelolaan persampahan dan lingkungan.
Selain itu, 15 program unggulan tetap menjadi prioritas. Terdiri dari Tangerang religi, sanitasi berbasis pondok pesantren (Sanitren), gerakan sekolah menyenangkan (GSM), gerakan Tangerang sehat, sayang barudak (Sabar), masyarakat bugar, Tangerang mandiri pangan, gerakan pembangunan masyarakat pantai (Gerbang Mapan).
Selanjutnya, aksesibilitas bantuan permodalan bagi koperasi dan usaha mikro, optimalisasi tata kelola pemerintahan dan manajemen aset (Optima), Gebrak Pakumis Plus, kita peduli permasalahan sampah (Kipprah), Tangerang bebas macet, pengelolaan sumber air baku dan pengendalian banjir
serta produk inovatif dan kreatif (Proaktif).