Sejumlah dokumen yang disita di antaranya, surat izin pemakaian tanah oleh Pemprov Jawa Barat kepada penggarap untuk dijadikan lahan bercocok tanam.
"Kami meyakini dokumen tersebut salah satu fakta bahwa Situ Sitengin milik pemerintah. Karena tertera kedua belah pihak antara Pemprov Jawa Barat dan penggarap memiliki perjanjian," kata Panit II Tipikor Polda Banten Iptu Mutaqin, kepada Detakbanten.com pada Senin, (4/6/2018).
Menurut dia, Situ Sitengin saat ini statusnya naik ke tahap penyelidikan. Seluruh pihak terkait sudah diperiksa termasuk Kepala Desa Klebet.
"Kami masih melakukan penyelidikan, beberapa saksi sudah kami periksa, untuk saksi ahli sudah diperiksa salah satunya adalah praktisi hukum dari Universitas Tirtayasa," ujarnya.
Muttaqin menambahkan, untuk kepentingan penyelidikan, penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air dari Pemprov Jawa Barat.
"Kami sudah bersurat kepada kepala dinas Pemprov Jawa Barat, semoga saja mereka datang dan memberikan kesaksiannya terkait Situ Sitengin," tandasnya.