Print this page

Langgar Tata Ruang, Pemkab Tangerang Keluarkan Surat Perintah Bongkar Pabrik Cat

Pabrik cat PT Dippon Sentosa melanggar tata ruang. Pabrik cat PT Dippon Sentosa melanggar tata ruang. Iday

Detakbanten.com TIGARAKSA - Usai melayangkan surat penghentian pelaksanaan bangunan (SP4B) pada 23 Desember 2017 lalu. Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Perintah Bongkar Bangunan (SPB) kepada pabrik cat PT Dippon Sentosa.

Surat yang ditandatangani kepala dinas bangunan dan tata ruang Kabupaten Tangerang, Taufik Emil ini ditandatangani pada tanggal 10 Januari 2018 ini berisi tentang perintah pembongkaran sendiri oleh pihak perusahaan.

 

Kepala Dinas Bangunan dan Tata Ruang Kabupaten Tangerang Taufik Emil mengaku sudah mengeluarkan SPB pada 10 Januari 2018. Menurutnya secara prosedur pihaknya sudah melakukan upaya peringatan namun karena membandel. Ia terpaksa mengeluarkan SBP. Karena perusahaan tersebut sudah melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung.

"Suratnya sudah dilayangkan ke pabrik PT Dippon Sentosa beberapa waktu lalu, dan untuk pembongkarannya menjadi domain Satpol Kabupaten Tangerang" terangnya.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Amin selaku investor pabrik cat menyerahkan sepenuhnya kepada manager PT Dippon Sentosa. "Maaf saya tidak bisa komentar banyak, silahkan hubungi pak Yulianto selaku managemen PT Dippon Sentosa," terangnya.