Dari hasil penggrebekan, Satpol PP Kabupaten mengamankan puluhan pasangan mesum yang sedang melampiaskan hawa napsunya didalam kamar yang disewakan pemilik ruko tersebut. Kemudian puluhan pasangan digelandang petugas Satpol PP ke markas komando Satpol PP di Kawasan Puspemkab Tangerang Tigaraksa. Bahkan diantara pasangan terlihat panik saat pintu digedor petugas tak mengenakan pakaian.
“Ada sekitar 10 pasangan laki- laki dan perempuan yang berhasil kami amankan,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono, kepada wartawan.
Belasan pasangan itu diamankan petugas dengan mengunakan tiga mobil patroli dan sejumlah mobil pribadi. Belasan pasangan mesum selanjutnya bakal dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam PSBB.
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, selama pemberlakuan PSBB, dirinya berkomitmen untuk mengawal PSBB, sehingga point-point PSBB dipatuhi oleh seluruh warga, penertiban pasangan mesum ini jelas melanggar PSBB, karena pemerintah sedang membatasi kerumunan untuk memutus mata rantai Covid - 19.
" Satpol PP terus melakukan penertiban selaa PSBB, bahkan selama PSBB diberlakukan anggota Satpol PP dibagi menjadi dua Sip, yakni sip pertama jam 06-14.00 dan sip dua 14.00-22.00," tandasnya.