Berdasarkan informasi yang dihimpun, Satpol PP Kabupaten Tangerang langung mendatangi pos kepemudaan didepan gerbang masuk pantai tanjung kait, serta menempelkan segel penutupan.
" Karena melanggar PSBB, terpaksa petugas dari Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup tempat wisata pantai Tanjung Kait,"terang Bambang Mardi Kusuma Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang.
Dia mengatakan, wisata pantai merupakan tempat berkerumunya orang, sehingga jika tidak ditutup dihawatirkan akan menjadi sumber penularan Covid 19.
" Kami juga ajan meakukan pemantauan ke pantai lain di wilayah Utara Kabupaten Tangerang,"tandanya.