" Ada empat orang ber KTP elektrik bukan warga Sukamulya, dan tidak membawa formulir A5, yang hendak mencoblos namun setelah ketahuan akhirnya saya stop dan jangan dilakukan peritungan suara, " kata ketua Panwascam Sukamulya Sugiharto.
Sugiharto kemudian melakukan komunikasi dan koordinasi dengan panwaskab dan PPK kecamatan Sukamulya, dan dari hasil koordinasi tersebut Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang ( PSU ) di TPS 01.
" Awalnya ada warga Grand Harmoni ber KTP bukan Sukamulya yang bisa mencoblos, kemudian warga lain berharap bisa mencoblos di TPS 01 pas ketahuan Panwas, kami stop karena tidak membawa formulir A5
Sementara, ketua KPU Kabupaten Tangerang yang merupakan warga asli desa Bunar Sukamulya membenarkan akan dilaksanakan PSU di TPS 01 Desa Bunar.