" Kami meminta agar dibagian Ruber Pres dilakukan rapid test ulang , untuk memastikan bahwa karyawan tersebut non reaktif,"terang ketua gugus tugas Covid 19 Heri Herianto kepada wartawan, Jumat (19/06/2020).
Heri mengatakan Pasien berinisial AS dinyatakan positif setelah menjalani hasil test Swab pada 11 Juni lalu, kemudian pada tanggal 15 Juni pasien OTG tersebut dirawat di Griya Anaatic Kelapa Dua , setelah menjalani perawatan selama 4 hari, kemudian dilakukan swab hasilnya negatif dan karyawan diperbolehkan pulang dan wajib menjalani isolasi secara mandiri dirumahnya.
" Kami berarap agar PT Adis bisa menghentikan kegiatannya di bagian unit kerja yang dinyatakan positif, dan wajib melakukan rapies test kedua kali," terangnya
Heri Herianto mengatakan, sesuai Peraturan Bupati Tangerang nomor 20 tahun 2020, tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penangan corona virus disease 2019 pada poin 9 disebutkan, dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus
dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.