"Bagian Pemdes sudah menerima usulan PLT Kades Klituk daei Kecamatan, Sekdes Klutuk diangkat sebagai PLT dan SK pemberhentian sementara Kades Klutuk Abas sudah ditandatangani Bupati, karena statusnya sudah menjadi tersangka" terang Mulyono Kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Mulyono mengatakan, secara aturan jika kepala desa berstatus tersangka maka , akan dilakukan surat pemberhentian sementara dari bupati seperti halnya desa Klebet Kecamatan Kemeri.
" Kami berharap agar pelayanan masyarakat jangan sampai terganggu." tandasnya.