Kepala bidang lalu lintas Dishub Kabupaten Tangerang Sukri membantah adanya pungutan liar ( pungli) yang dilakukan oleh anggotanya berinisial MTY, menurut Sukri justru anggota Dishub tersebut menegur dan mengingatkan agar sopir tersebut memakai masker, karena jika tidak memakai masker akan dikenakan sanksi bayar 300ribu.
" Video yang diunggah di Instagram Tangerang terkini tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, bahkan sopir tersebut mau menyuap petugas 50ribu, namun petugas Dishub menolaknya"terang Sukri.
Petugas Dishub Kabupaten Tangerang sambung Sukri sudah sesuai dengan prosedur, apalagi saat ditanya kelengkapan surat kendaraan dan surat uji KIR, sang sopir tidak bisa menunjukannya, video yang diunggah tersebut jelas merugikan nama baik Dinas Perhubungan kabupaten Tangerang, bahkan redaksi tulisan yang ditampilkan menimbulkan fitnah, dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
" Apalagi disaat masih pandemi Covid 19, Dishub Kabupaten Tangerang memiliki tugas untuk mengingatkan tentang pentingnya memakai masker, untuk mencegah penularan Covid 19"terang Sukri.
Meski demikian Dishub Kabupaten Tangerang tidak akan alergi terhadap masukan dan kritik dari masyarakat, sepanjang sesuai dengan fakta, karena kritik dan masukan yang sipatnya membangun tentunya sangat dibutuhkan oleh aparat sebagai pelayan masyarakat.
" Kami tidak segan - segan menindak Anggota kami jika memang faktanya benar, namun yang terjadi di Sepatan itu tidak benar dan videonya juga tidak utuh"terang Sukri.
Sukri menambahkan, penyelidikan terhadap dugaan pungli ini terus dilakukan. Termasuk mencari sopir mobil bak terbuka untuk diminta keterangannya.
“Kami belum bisa menyimpulkan hasilnya, karena harus meminta keterangan dari sopirnya. Kami sekarang sedang mencari sopirnya” tandasnya.