ketua kepesertaan BPJS kesehatan Cabang Serang, Rizki menjelaskan sosialisasi digelar agar masyarakat lebih memahami BPJS, terutama soal prosedur pendaftaran. "Acara ini agar masyarakat mengerti apa yang dimaksud dengan BPJS. kami juga mensosialisasikan prosedur pendaftaran kepada masyarakat yang belum terdaftar," ungkapnya.
Lebih lanjut Rizki mengatakan untuk prosedur pendaftaran, menurut peraturan harus satu keluarga didaftarkan semua, sedangkan untuk aktivasi kepesertaan tujuh hari setelah mendaftar. "Adapun menurut undang-undang mengenai bpjs, bagi yang tidak mampu bisa membuat surat tidak mampu di kantor setempat, kami berbicara berdasarkan peraturan," ujarnya.