Lembaga Pemantau Pilkada di Kota Tangerang Masih Kosong

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi (kiri). Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi (kiri). Ades

DetakBanten.com KOTA TANGERANG-Dua minggu sejak dibuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang 2018, belum ada satu pun Pemantau Independen yang mendaftar di KPU Kota Tangerang.

Pendaftaran Pemantau Independen Pilkada Kota Tangerang dibuka mulai 12 Oktober 2017 hingga 12 Januari 2018 mendatang. "Kami masih menunggu Pemantau yang mau mendaftar," kata Sanusi, Ketua KPU Kota Tangerang, Senin (30/10/2017).

Sejuah ini, pihaknya sudah mengumumkan pendaftaran Pemantau melalui Website Resmi KPU Kota Tangerang dan menyebar siaran pengumuman tersebut melakui jejaring sosial resmi milik KPU. Namun, belum ada pemantau yang memanfaatkan kesempatan itu.

"Keberadaan Pemantau Independen dalam penyelanggaraan Pilkada sangat penting. Karena, selain menjadi penyeimbang dan kontrol kerja KPU dalam menyelenggarakan Pilkada, juga dapat menjadi rekan kerja KPU dalam menyempurnakan kerja dan kinerja KPU," jelas Sanusi yang akrab disapa Pane ini.

Sanusi berharap, sebelum masa penutupan pendaftaran Pemantau Pilkada Kota Tangerang pada 12 Januari 2018 mendatang, ada lembaga Pemantau yang mau terlibat langsung memantau tiap tahapan Pilkada. "Mudah-mudahan segera ada tim pemantau yang bergabung menyukseskan Pilkada Kota Tangerang," imbuhnya.

Sekedar informasi, dalam pemantauan Pilkada Kota Tangerang 2018, setiap Lembaga Pemantau yang ingin terlibat langsung harus mendaftarkan diri ke KPU Kota Tangerang, Jl. Nyimas Melati, No.16, Kecamatan Tangerang.

Selain itu, Lembaga Pemantau harus mendapatkan akreditasi dari KPU Kota Tangerang yang mencakup persyaratan sebagaimana berikut, Pertama memiliki pembiayaan sendiri, Kedua memenuhi syarat kelembagaan, dan selainnya dapat bekerja secara profesional, indepnden dan memenuhi kode etik penyelenggaraan Pilkada.

 

 

Go to top