Anggota Pansus DPRD Beberkan Revisi Perda

Media Centre DPRD Kabupaten Tangerang. Media Centre DPRD Kabupaten Tangerang. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG-Empat nggota pansus DPRD Kabupaten Tangerang, mpamembeberkan dua revisi perda tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dan Raperda tentang bagaimana gedung di aula media centre gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (4/10/2017).

Empat anggota pansus DPRD Kabupaten Tangerang adalah Rhazes Pasha, R Dahyat Tunggara, The Ping Liang dan Tasripin. Ke empat anggota DPRD Kabupaten Tangerang tersebut merupakan anggota pansus IV dan II.

"Saat ini sudah masuk tahapan finalisasi, minggu kemarin kita sudah melakukan pembahasan dengan eksekutif terkait singkronisasi pasal tambahan" terang annggota pansus II Tasripin.

Hal senada dikatakan anggota pansus IV DPRD Rhazes Pasha, menurut dia revisi perda yang diusulkan eksekutif sangat sejalan dengan situasi saat ini, misalnya dalam pasal pemutihan IMB, pansus DPRD menganggap bahwa pasal pemutihan IMB sangat rancu, karena pemahaman masyarakat, tanpa mengurus IMB terlebih dahulu juga bisa. "Ini kemudian kita kunci menjadi IMB pemutihan agar masyarakat bisa mengurus izin terlebih dahulu," terang Rhazes Pasha.

Acara jumpa pers yang digelar di media Centre ini difasilitasi Humas Setwan DPRD Kabupaten Tangerang, dengan tujuan agar media sebagai corong masyarakat bisa memberikan informasi kepada masyarakat luas. "Kami saat ini selalu rutin mengundan and DPRD, untuk membeberkan perkembangan pansus DPRD sehingga wartawan bisa mengetahui progresnya sampai sejauh mana" Terang Jaya Kurnia koordinator media centre yang juga mantan ketua PWI Kabupaten Tangerang.

 

 

Go to top