27 Jenis Barang Bukti Disita Polisi Saat Penggerebekan Pabrik Tramadol

Enam pekerja yang diamankan di pabrik obat keras ilegal yang digrebek Polres Tangsel. Enam pekerja yang diamankan di pabrik obat keras ilegal yang digrebek Polres Tangsel. Khanif

detakbanten.com KOTA TANGERANG-Polres Tangsel mengamankan 27 jenis barang bukti dalam penggerebakan pabrik obat ilegal Eksimer dan Tramadol, di Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (26/9/2017).

Barang bukti yang diamankan diantaranya, empat drum bahan dasar obat jenis Pharmacoat, delapan kantong besar serbuk Heximer, dua karton besar PEG ( campuran pewarna, tiga karung titan (bahan pewarna) dan lima karton hasil produksi Eksimer.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan untuk memproduksi seperti tiga unit alat semprot pewarna, satu unit mesin pencairan, satu unit mesin packing cetak dan dua unit mobil yang digunakan untuk mengedarkan obat tersebut.

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widianto menerangkan, pabrik tersebut merupakan pabrik yang memproduksi dari bahan mentah, kemudian diolah, diberi pewarna hingga packaging. Selanjutnya obat haram teraebut diedarkan dengan dua mobil.

"Kami menemukan dua jenis obat, eksimer dan tramadol. Obat ini sebenarnya penghilang rasa nyeri. Tetapi pabrik ini ilegal," tegasnya.

Menurut keterangan tersangka, obat tersebut dijual di wilayah Tangerang dan toko-toko kecil. Mereka tidak menjual obat tersebut ke apotek agar produksi mereka tidak mudah tercium.

 

 

Go to top