Berebut Pemandu Lagu, Berujung Pembunuhan

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan saat gelar oerkara pembunuhan di Cafe Sabela di Kecamatan Benda, Kota Tangerang Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan saat gelar oerkara pembunuhan di Cafe Sabela di Kecamatan Benda, Kota Tangerang Khanif

detakbanten.com KOTA TANGERANG - Hanya berselang lima jam, polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan orang tak dikenal di Cafe Sabela di Jalan Kali Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang Rabu (27/9/2017) dinihari. Enam terduga pelaku berikut barang bukti diamankan tim gabungan dari Polres Metro Tangerang dan Polsek Benda.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di lokasi kejadian mengatakan keenam tersangka yang ditangkap A alias Antong (24), MA (21), MJ (20), AN (32), T (25) dan SAA (36).

Pelaku yang bekerja sebagai nelayan itu secara bersama-sama menghabisi nyawa Ana Rumansa (48). Belakangan diketahui, insiden berdarah itu dipicu persoalan sepele, yakni perebutan wanita pemandu karoke di cafe tersebut. "Pelaku diringkus tim buser pimpinan Kasat Reskrim AKBP Dedy Supriyadi di wilayah Kamal, Cengkareng," ucap Harry.

Dalam penyergapan itu, pihaknya terpaksa melumpuhkan satu pelaku dengan timah panas. Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan lantaran pelaku mencoba kabur menggunakan perahu nelayan. "Pelaku insial A terpaksa kami tembak kakinya. Dia juga diketahui yang membawa senjata tajam di TKP, " ungkapnya.

Harry menjelaskan, keributan antar-pengunjung di cafe remang-remang tersebut berawal ketika pelaku ini meminta Sherly, sang wanita pemandu lagu menemani mereka. "Namun saat itu si wanita tengah menemani korban bersama temannya," bebernya.

Cekcok mulut pun tak terelakan. Bahkan antara pelaku dengan korban terlibat saling lempar kursi. Korban pun mulai tersudut lantaran jumlah pelaku lebih banyak. "Pelaku memukul korban dengan botol minuman dan menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam," ujar Harry.

Akibat perbuatannya itu, mereka terancam mendekam selama 12 tahun penjara. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP," pungkas Harry.

 

 

 

Go to top