Ke empat pelaku tersebut adalah, AN dan RN (24) warga Pagedangan Ilir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, sementara dua orang pelaku KK dan MR merupakan warga Desa Kelebet, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan, ke empat pelaku yang ditangkap adalah pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia atas nama Suproni dan satu orang lainnya yakni Rustandi mengalami luka berat. Satu orang pelaku RN merupakan otak pembunuhan. "Motif pelaku karena dibakar api cemburu, karena korban berencana mau menikahi mantan istrinya pelaku," terang Kapolres.
Sabilul menambahkan, ke empat pelaku buron selama dua bulan di Pondok pesantren di Baros Serang. "Tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.