Target Retribusi KIR Dishub Naik Rp100 Juta di APBD Perubahan

 Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten Tangerang Topik Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten Tangerang Topik Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Target pendapatan retribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) atau biasa disebut retribusi KIR pada Dishub Kabupaten Tangerang, naik sebesar Rp100 juta, dari target sebesar Rp2,2 Miliar pada APBD murni 2017.

Meski melampaui target, namun retribusi pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak sebanding dengan volume kendaraan yang terus mengalami peningkatan, target 2.2 miliar bagi Dishub Kabupaten Tangerang sangatlah kecil, karena saat ini tarif harga uji kendaraan bermotor berdasarkan Perda nomor 04 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum sangatlah minim bila dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Banten.

Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten Tangerang Topik mengatakan, jumlah target retribusi KIR pada tahun 2017 murni sebesar 2, 2 miliar , target tersebut sangat minim jika dibandingkan dengan volume kendaraan yang meningkat saat ini. "Kami sudah mengusulkan adanya perubahan Perda retribusi, agar PAD Kabupaten Tangerang bisa mencapai 12 Miliar dari retribusi PKB," terangnya.

Dirinya berharap agar, wajib uji kir agar bisa langsung membayar retribusi secara langsung tanpa melalui pelantara atau calo, setiap harinya wajib uji yang mendaptar berkisar sampai 200 wajib uji. "Kami akan memberikan pelayanan maksimal bagi wajib uji kir," tandasnya.

 

 

Go to top