Polsek Rajeg Ringkus Pemilik Toko Kosmetik Ilegal

Barang bukti obat keras di Mapolsek Rajeg, Kabupaten Tangerang. Barang bukti obat keras di Mapolsek Rajeg, Kabupaten Tangerang. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG -MIF (20) penjual obat terlarang di toko kosmetik Jalan Raya Daon, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ditangkap kepolisian sektor Rajeg pada Jumat, (15/9/2017).

Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan obat - obatan terlarang Hexymer dan Tramadol yang termasuk ke dalam psikotropika golongan G. Obat obatan yang dijual bebas tersebut sangat membahayakan mental generasi muda terutama kalangan pelajar.

"Kami mengamankan pelaku, dan 448 butir obat Hexymer, 624 butir obat Tramadol yang sudah dikemas dalam plastik kecil dan siap untuk dijual serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat. Toko tersebut kerap menjual obat yang membahayakan kelangsungan generasi muda" terang AKP DP Ambarita S.IP, MM Kepada wartawan Sabtu (16/9/2017).

Saat dilakukan penggeladahan oleh petugas, ada sekitar 448 butir obat Hexymer, 624 butir obat Tramadol yang sudah dikemas dalam plastik kecil dan siap untuk dijual serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat, diamankan dari pemilik toko berinisial MIF (20).

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp500 juta rupiah.

 

 

Go to top