Print this page

Polisi Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pekayon

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Polresta Tangerang akan melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana desa di Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang pada tahun 2016 silam.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, meski sudah ada kesiapan dari oknum mantan kades tersebut. Namun polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, karena pelaksanaan proyek tersebut sudah berjalan setahun yang lalu. "Kami akan menelusuri dan melakukan kroscek terhadap kegiatan proyek fisik dana desa tahun 2017 silam, dan menghitung indikasi kerugian negaranya," katanya.

Hal yang sama juga akan dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Menurut Kabid Pembangunan Desa pada DPMD Kabupaten Tangerang Roni Muharom mengaku, dirinya juga sudah menerima laporan adanya dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oknum mantan kades Pekayon. Kata dia, cek fisik penting dilakukan agar diketahui berapa nilai yang dirugikan akibat tidak dilaksanakan dana desa tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kades Pekayon Kecamatan Sukadiri Rohman diduga menyelewengkan dana desa pada anggaran 2016 silam, hal tersebut dikatakan Sekdes Pekayon Suwandi.

Menurut Suwandi penyelewengan di dana di Desa Pekayon, tidak hanya pada anggaran pemberdayaan masyarakat saja. Rohman yang dahulu menjabat sebagai Kepala Desa Pekayon juga diduga menyelewengkan menggelapkan anggaran untuk pembangunan beberapa infrastruktur di desanya.

"Ada anggaran sekitar Rp 250 juta yang tidak direalisasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) 2016 di Desa Pekayon. Dana tersebut seharusnya digunakan diantaranya untuk lima kegiatan yakni pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) di RT 02/06, pekerjaan SPAL RT 0 4/03, pekerjaan paving blok Rt 03/06, pekerjaan paving blok 01/01 dan pemberdayaan budi daya lele" terang Suwandi.