Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Istri dan Anak Dalam Tiga Jam

Polrestro Tangerang gelar perkara pembacokan istri dan anak. Polrestro Tangerang gelar perkara pembacokan istri dan anak. Ades

detakbanten.com KOTA TANGERANG-Jajaran Polrestro Tangerang dalam waktu tiga jam berhasil meringkus pelaku pembacokan istrinya, Sumilih dan anaknya, Rosmani.

Adalah Anak Agung Gede tega menganiaya istri dan anaknya lantaran cemburu. Pelaku berhasil diringkus di ruko di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan mengatakan, tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terjadi pada Kamis, (14/9/2017) sekira pukul 09.00 WIB di rumah kontrakan korban. Akibatkan korban mengalami luka bacokan di paha kanan dan kiri, pergelangan tangan kanan dan kiri, bahu sebelah kiri, leher kanan dan kepala kanan.

Menurut Kapolres, tidak hanya istrinya yang menjadi korban. Anak kandung Rosmani juga menjadi korban pembacokan dengan luka bacok ringan di tangan saat melerai perselisihan yang terjadi pada orangtuanya. "Tidak sampai tiga jam anggota kami langsung berhasil mengamankan pelaku di salah satu ruko di wilayah Ciledug," tegas Kapolres.

Petugas mengamankan barang bukti satu buah golok, HP, kain batik, kain warna warni dan rambut korban. Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal 351 ayat (2) KUHP Jo UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, lantaran di makan api cemburu, suami korban membabi buta membacok istrinya Sumilih. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Raden Fataah Kampung Dukuh, Gang Hasyim No.6 Rt 003/006, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

 

 

Go to top