Print this page

Mantan Kades Tegal Kunir Terlibat Perjudian Pilkades

Mantan Kades Tegal Kunir Terlibat Perjudian Pilkades

detakbanten.com KAB. TANGERANG - ZS (41), mantan Kades Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Tangerang. Selain ZS, Polisi juga menahan dua orang pelaku lainnya berinisial MH dan RT. Tersangka ZS menjabat kepala desa pada priode 2011 - 2017. Pada pencalonan kali ini ZS tidak ikut mencalonkan diri karena sebelumnya ZS diduga menyelewengkan bantuan dana desa pada anggaran tahun 2016.

"Ketiga pelaku ini dibekuk saat melakukan transaksi perjudian pilkades pada Sabtu (26/8/2017) sekira pukul 23.00 di kios handphone di Kampung Mauk Timur Kelurahan Mauk Timur Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Tangerang AKBP Sabilul Alif pada Kamis, (31/8/2017).

Kapolres menjelaskan, sebelum pelaksanaan pilkades, pihaknya sudah berkomitmen akan menindak tegas semua bentuk perjudian pilkades, karena akan berpengaruh terhadap kwalitas demokrasi yang ada di Kabupaten Tangerang. "Pelaku yang ditangkap mempunyai peran masing-masing, ada pemasang, dan ada juga pengepul lainnya," kata Kapolres. Ketiga pelaku kata dia, akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp20 juta.