Fantastis, Polisi Gadungan Raup Rp2 Miliar Hasil Penipuan

Fantastis, Polisi Gadungan Raup Rp2 Miliar Hasil Penipuan

detakbanten.com-KOTA TANGERANG Fantastis, penipuan yang dilakukan polisi gadungan berpangkat Kombes ternyata mencapai Rp2 miliar. Tersangka atas nama Indra ini sedikitnya telah menipu tujuh korban, dua di Kota Tangerang dan lima korban di Sumatera Utara.  

Salah satu korban, Tonggo Hutajulu mengaku ditipu tersangka sebesar Rp757 juta. Ia tergiur janji manis tersangka dan berniat memasukkan anaknya ke Akademi Polisi. Parahnya lagi, korban rela menjual rumah, sawah dan meminjam ke pihak bank selama 10 tahun.

"Awalnya saya dikenalkan menantu saya yang juga polisi. Saya bertemu di Kualanamu pada 9 Maret lalu. Indra ini mengaku dari Mabes Polri dan punya jatah untuk masukkan Akpol. Makanya saya mau," ujar Tonggo di Mapolres Tangerang, Kamis (24/8/2017).

IMG-20170824-WA029

Di tempat sama, Kapolres Metro Tangerang Kombes Hary Kurniawan menjelaskan, korban ditangkap di daerah Gerendeng saat sedang cekcok dengan korban lainnya. Polisi gadungan berpangkat Kombes ini memiliki semua atribut. Di Tangerang saja, tersangka telah menipu Rp11 juta dan di Sumatera utara hampir Rp2 miliar. "Saat ini pelaku masih tunggal dalam menjalankan modusnya. Motif ekonomi saja untuk mencari keuntungan. Dia kabur dari sumut," terang Hary.

Ia menegaskan, siapa saja yang telah merasa ditipu oleh tersangka, silakan melapor ke Polres Metro Tangerang. Untuk didata seberapa banyak korban yang telah ditipu oleh tersangka.
Kepada korban-korbannya pelaku meminta sejumlah uang, untuk menjadi Taruna Akpol atas nama Ridwan Ambarita dimintai Rp750 juta, Sihombing Rp250 juta, (untuk jadi Brigadir), Mare Mare Rp250 juta (untuk jadi Brigadir), Marga Ujung Rp175 juta (menjadi Brigadir) Rumapea Rp200 juta (menjadi Brigadir) dan Butar Butar Rp175 juta (menjadi Brigadir), total yang pelaku terima sekitar Rp2 Miliar lebih.
Namun hingga waktu yang dijanjikan tidak satupun yang lulus seleksi, baik yang dijanjikan masuk Taruna Akpol maupun Brigadir Polisi.
Bukan hanya itu pelaku juga telah dilaporkan oleh Sdri. Indah Suryani dengan bukti LP (LP/B/899/X/2016/PMJ/RES TNG KOTA, tanggal 18 Oktober 2016) yang merasa ditipu oleh pelaku.
Menurut Kapolres, awal mulanya mereka berdua antara IN dan pelapor berpacaran, dan kepada pacarnya IN berjanji akan membeli mobil pelapor, tersangka meminta KTP dan KK serta sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp.11 jt yang dibayar dua kali, dengan alasan untuk mengganti Jok Mobil. Pertama diberikan oleh korban Cash Rp.6,5 jt kemudian yang kedua Rp.4,9 jt dengan menggunakan Credit Card korban. "Ya, awalnya pelapor atas nama Indah Suryani tersebut sempat berpacaran dengan IN," jelasnya.  
Lebih lanjut Kapolres melanjutkan, bukan hanya menipu. Pelaku IN juga menurut pengakuan korban sempat menganiaya dirinya di Ruko Banjar Wijaya Blok B-2 No 17 Cipondoh Tangerang pada tahun 2016 lalu, karena korban minta putus dari IN, namun pelaku tidak mau dan menganiaya korban.
Kini pelaku meringkuk di tahanan Polres Metro Tangerang Kota untuk menunggu proses lebih lanjut, karena selain tindak pidana yang IN lakukan di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota juga di Wilayah Hukum Polda Sumatra Utara. 

 

 

Go to top