Bupati Beri Remisi Kepada Narapidana Klas 1 Tangerang

Bupati Beri Remisi Kepada Narapidana Klas 1 Tangerang

detakbanten.com KAB. TANGERANG Sebanyak 409 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) klas 1 Tangerang mendapat remisi pada HUT RI ke 72 Acara tersebut berlangsung di halaman depan Rutan Kelas 1 Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang pada Kamis (17/8/2017).

Kepala Rutan Tangerang Musjuno Mengatakan, narapidana yang mendapat remisi sesuai dengan ketentuan yang berhak mendapatkannya. Selama masa menjadi warga binaan, cukup kooperatif dan tidak membuat permasalahan.

"Rutan juga berfungsi untuk menyiapkan narapidana menjadi mandiri. Sehingga ketika keluar bisa menjadi manusia yang bertanggug jawab dan tidak mengulangi tindak pidana serta dapat hidup secara wajar," kata Musjuno

Upacara pemberian remisi itu digelar pada kunjungan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, usai upacara penaikan bendera HUT RI ke 72 di Lapangan Maulana Yudhanegara Kabupaten Tangerang .

Zaki mengatakan pemberian remisi kepada narapidana sesuai dengan surat keputusan dari Menteri Hukum dan HAM. Selain itu pula, bersamaan tema pada peringatan HUT RI ke 72 ini Kerja Bersama. "Semoga pelatihan dan pembinaan yang mereka dapatkan di rutan ini bisa bermanfaat dan kembali menjadi warga yang berprilaku baik dan bisa membantu membangun Kabupaten Tangerang Gemilang," tutup Zaki. (Suk/Diskominfo)

 

 

Go to top