Sabu 1,4 ton Dimusnahkan

Sabu 1,4 ton Dimusnahkan

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Persoalan besar yang tengah dihadapi bangsa Indonesia salah satunya adalah maraknya penyalahgunaan natkotika. Narkoba jadi momok yang menakutkan untuk semua kalangan, bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi tinggi dan teknologi canggih dan organisasi yang rapi.

Polri bersama BNN dan Bea Cukai memusnahkan barang bukti narkoba yang ditangkap mulai Januari sampai Agustus 2017. Pemusnahan ini dilakukan di garbage plants Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (15/8/2017).

Pemusnahan ini juga sebagai transparansi Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setelah para tersangka mendapat kepastian hukum. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 2,73 ton, sabu seberat 1,405 ton, ekstasi sebanyak 1.264.445 butir, happyfive sebanyak 36.010 butir dan psikotoprika golongan 4 sebanyak 5.595.614 butir. Ada juga pelantikan 1.000 duta anti narkoba dari air crew Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), seperti pramugari, pramugara dan pilot.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, permasalahan narkoba bukan hanya tugas BNN, polisi dan bea cukai, tetapi tanggung jawab semua masyarakat. Ke depan harus giat dalam menghadapi permasalahan ini. Indonesia jadi pangsa pasar yang sangat besar. Ada 66 narkoba jenis baru yang ditemukan. "Ini bukti nyata bahwa negara kita menjadi pangsa pasar target pengedar narkoba," ujar Budi Waseso.

Ia berharap, setelah ada duta dan pegiat anti narkoba bukan hanya seremonial. Tetapi harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Di tempat sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan, narkoba yang dimusnahkan beberapa waktu lalu telah diekspos. Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan pengungkapan lain yang dilakukan serempak di seluruh Indonesia. "Kegiatan ini adalah bentuk pertanggung jawaban dari penegak hukum. Jangan sampai ada suara miring itu barang bukti kemana. Saya sejak awal sudah meminta dijaga secara khusus oleh penyidik, propam dan seluruh elemen," kata Tito.

Ia juga manyampaikan, secepat mungkin jika sudah ada keterangan dari jaksa untuk bukti harus segera dimusnahkan. "Ini mungkin sekitar Rp2 triliun. Ini bisa dikatakan indikasi keberhasilan penegak hukum sebagai pencegahan peredaran narkoba," tegasnya.

 

 

Go to top