Bandar Sabu Tewas Ditembus Timah Panas

Bandar Sabu Tewas Ditembus Timah Panas

detakbanten.com Kota Tangerang-Bandar sabu HD harus meregang nyawa setelah ditembus timah panas petugas Polrestro Tangerang. Bandar sabu yang biasa mengedarkan barang haram di wilayah Tangerang dan Jakarta tersebut ditembak setelah melawan petugas.  

Empat orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Polres Metro Tangerang Kota, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah Karang Tengah sering dilakukan transaksi sabu.

Kemudian, Satres Narkoba Polres Metro Tangerang kota langsung melakukan penyelidikan dan meringkus KS dengan barang bukti II paket narkotika jenis sabu dan I bungkus ganja. Setelah itu dilakukan pengembangan dan meringkus AD dengan barang bukti lima paket sabu. "Menurut penuturan AD Barang bukti tersebut di dapat dari 'H.R' Cengkareng Jakarta Barat," tutur Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan,Senin (7/7/2017).

Selanjutnya, ujar Kapolres, petugas kembali melakukan pengembangan dan meringkus Sindy (SD) dan SR di Cengkareng timur Jakarta Barat dan mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu. "Setelah keduanya di introgasi barang tersebut di dapat dari Hendra di daerah Jakarta Barat," katanya.

Dari hasil keterangan tersebut,anggota unit I Satres Narkoba di pimpin AKP Riyanto melakukan pengejaran terhadap HD pada hari Minggu 6 Agustus 2017. Sekitar pukul 05.30 wib HD berhasil diringkus di dekat RSUD Cengkareng Jakbar dengan barang bukti 4 bungkus sabu ddengan berat 400 gram dan satu pucuk senjata api jenis revolver,dan satu timbangan elektrik.

"HD telah melakukan kegiatan jual beli sabu selama 10 tahun,pada akhir bulan Juli 2017 telah membeli sabu sebanyak 5 kg dari WW (DPO) penghuni lapas di Jakarta,Ya,,,kami masih dalami keterkaitan dari para pelaku dengan jaringan lapas," tukas kapolres.

Kapolres menambahkan,Sasaran distribusi pengedar narkotika tersebut wilayah Tangerang dan sekitarnya, sudah 10 tahun sekitar lima kilogram sudah menjual ke masyarakat. Oleh karenanya petugas lakukan tindakan tegas terhadap dirinya karena melakukan perlawanan saat hendak di tangkap.

Para pengedar melanggar pasal114 ayat (2)subs pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan dapat dipidana mati/seumur hidup. 

 

 

Go to top