Print this page

Jual Senpi Rakitan, Warga Kota Tangerang Diamankan

Jual Senpi Rakitan, Warga Kota Tangerang Diamankan

detakbanten.com Kota Tangerang - Polres Metro Tangerang menggagalkan senjata api ilegal. Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang beredar di masyarakat terkait maraknya kasus pencurian yang menggunakan senjata api.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Hary Kurniawan menjelaskan, pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut. Dari laporan masyarakat, diketahui di wilayah Buaran, Kota Tangerang ada seseorang yang memiliki senjata api tanpa surat-surat.

"Dari informasi awal kita tangkap saudara Jihan yang ada pada dirinya ditemukan sepucuk senjata api. Dari hasil pengembangan didapatkan dua tersangka pembuat yaitu Dedi dan Iwan yang ditangkap didaerah bogor ada dua senjata api ilegal dan barang bukti lain yaitu peluru senjata tajam 135 butir berbagai jenis dan peralatan untuk membuat senjata api rakitan," paparnya.

Saat ditangkap, para pelaku mengaku dari perbakin. Hal ini diketahui untuk mengiming-imingi korbannya bisa membuat senjata api dan mengaku anggota perbakin karena ada name tag yang setelah di cek kebenarannya pada diri pelaku ada jenis airsoft gun yang diracik menjadi senjata api. "Dua orang pelaku atau korban yang membeli senjata api ilegal itu sudah kita amankan . Kita akan selidiki lagi kemana saja dijualnya. Akan kita dalami lagi," terangnya.

Polres Metro Tangerang juga masih mendalami keterlibatan dengan teroris, tapi pengakuannya motif ekonomi. Dijual secara manual. Pelaku juga mengaku belajar dari internet di rumah sendiri home industri. Kisaran harganya Rp5 juta sampai Rp10 juta semakin ideal bentuknya semakin mahal. Pelaku dijerat Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 memiliki senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Pelaku ini sebagai tenaga bantuan di lapangan, pada saat ada peluru lebih maka dia bawa pulang dan disimpan. Bantuan tempat menembak. Semuanya sudah menjadi senjata api yang tadinya airsoftgun jadi senjata api," tegas Hary.