"Alhamdulillah sampai saat ini proses sedang berjalan, sampai saat ini Pansel belum ada yang mengintervensi, bahkan Pak Bupati Tangerang sendiri menyerahkan sepenuhnya kepada Pansel," terang Mas Iman Kusnandar kepada detakbanten.com pada Kamis, (20/7/2017).
Untuk Provinsi Banten kata Mas Iman Kusnandar, baru Kabupaten Tangerang yang melaksanakan ketentuan dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kementerian PANRB negara bahkan memuji Pemkab Tangerang yang sudah mengikuti ketentuan undang-undang ASN. Setiap pejabat eselon dan sekda harus dilakukan tes Assesment," tandasnya.