Wali Kota Tangerang Sampaikan Tiga Raperda

Wali Kota Tangerang Sampaikan Tiga Raperda

detakbanten.com Kota Tangerang - Wali Kota Tangerang, Arief Rachadiono Wismansyah, menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam rangka penyampaian penjelasan wali kota mengenai Tiga Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan DPRD mengenai Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Senin (3/7/2017), di Ruang Rapat DPRD Kota Tangerang.

Adapun Raperda yang disampaikan yaitu Raperda terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang.

Dalam penjelasannya, Arief menuturkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)-Republik Indonesia (RI) selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Di mana laporan tersebut telah disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan yaitu berdasarkan akrual dan telah direviu oleh inspektorat Kota Tangerang, sesuai amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Seperti diketahui, laporan keuangan Pemkot Tangerang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesepuluh berturut-turut dari BPK-RI perwakilan Provinsi Banten.

"Capaian tersebut menjadi pemacu bagi kami dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah agar menjadi lebih baik dan semakin baik lagi di masa yang akan datang," tuturnya.

Penambahan penyertaan modal daerah kedalam modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dalam bentuk uang yang telah ditetapkan pada tahun 2016, tidak dapat dilaksanakan karena adanya syarat teknis administrasi Bank BJB di otoritas jasa keuangan belum terpenuhi, maka dalam Raperda tersebut hanya diusulkan untuk dilakukan perubahan tahun penyertaan modal.

Sedangkan, dalam Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang, mengatur tentang besaran penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya. Selain itu, mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD yaitu tentang acara resmi, tata tempat, tata upacara, tata kehormatan, rapat DPRD dan tata pakaian.

Sementara itu, Rohayati, perwakilan dari DPRD dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, menyampaikan Raperda inisiatif tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, yang diharapkan akan menjadi payung hukum dan dasar hukum dalam perlindungan, pelestarian cagar budaya yang ada di Kota Tangerang dan penyelenggaraan urusan bidang kebudayaan.

Menurutnya, semakin pesatnya perkembangan fisik di daerah yang telah menghasilkan banyak kemajuan dalam kehidupan masyarakat, harus turut diimbangi dengan perhatian kita terhadap pelestarian bangunan dan/atau lingkungan bersejarah. Di mana salah satu upaya memberikan perlindungan dan pelestarian cagar budaya di daerah yaitu dengan membentuk regulasi daerah berupa Perda.

"Pelestarian cagar budaya tidak sebatas melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, namun diarahkan juga pada strategis pembangunan kebudayaan demi kepentingan masa kini dan masa yang akan datang. Dengan Perda inisiatif ini, kami harapkan cagar budaya di Kota Tangerang akan semakin baik lagi ke depannya," tutupnya.

 

 

Go to top