Soal Penjualan Lahan Wakaf, BPD Bakal Sanksi Kades Mauk Barat

Soal Penjualan Lahan Wakaf, BPD Bakal Sanksi Kades Mauk Barat

detakbanten.com Kab.Tangerang - Kasus penyelewengan uang wakaf tanah TPU di kampung Cinamprak, Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang terus berlanjut. Kepala Desa setempat jika terbukti melakukan penyelewengan terancam diberhentikan.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mauk Barat, Daenuri menilai kepala Desa Mauk Barat Misnan sudah melakukan pelanggaran dalam tugasnya. Bahkan menurut Daeruri pelanggaran berupa penyelewengan dana hasil penjualan tanah wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Cinamparak, di Desa Mauk Barat yang dilakukan Kades Misnan tersebut tergolong dalam pelanggaran berat.

Untuk itu Daenuri mengatakan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Kades Misnan tersebut. Hanya saja menurut Daenuri, mengenai sanksi apa yang akan diberikan pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Mauk.

"Sebelum menjatuhkan sangksi kita akan rapat dengan semua BPD. Dan kita juga terus berkoordinasi dengan Camat Mauk Heru Ultari," kata Daenuri kepada wartawan disela rapat BPD Desa Mauk yang digelar di rumahnya.

Menurut Daenuri sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) BPD memiliki kewenangan memberikan surat peringatan serta surat rekomondasi pemberhentian kepala desa bila melakukan pelanggaran.Adapun pelanggaran tersebut bisa digolongkan kepada dua bagian yakni kategori yaitu pelanggaran ringan dan berat. "Kalau pelanggaran kategori ringan cukup diberi surat peringatan 1 hingga 3," ujarnya.

Daenuri mencontohkan kategori pelangaran ringan itu diantaranya kepala desa jarang ke kantor jadi BPD cukup memberikan surat peringatan. Namun kasus Kepala Desa Mauk Barat yang sudah meyelewengkan uang wakaf itu termasuk pelanggaran berat. "Pelanggaran berat itu sanksinya rekomdasi pemberhentian," katanya.

Daenuri menambahkan, BPD Desa Mauk sudah beberapakali memberikan peringatan kepada Kades Mauk Barat Misnan agar amanah menjalankan pemerintahan desa. Namun dengan terjadinya masalah peyelewengan ini berarti Kepala Desa tidak mengubris peringatan BPD tersebut. "Uang wakaf saja sudah berani meyelewengkan apalagi uang desa," kata Daenuri.

Sementara itu, Sekretaris Desa Mauk Barat Muctar meminta maaf dan meralat yang meyebutkan Kepala Desa sudah memberikan uang sebesar Rp50 juta. Menurut Muctar yang benar dana yang telah diberikan Kades Misnan adalah sebesar Rp37.550.000. "Saya minta maaf uang yang diberikan sama saya dari kepala desa hanya Rp37.550.000," katanya.

Sebelumnya, Kepala Desa Mauk Barat Misnan mengakui telah meyelewengkan uang wakaf tanah TPU di kampung Cinamprak. Namun uang itu bukan untuk kepentingan pribadi tetapi sebesar Rp105 juta untuk beli tanah di kampung Kisepat, Rp25 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) buat aparat desa, sisangnya Rp50 juta sudah dikasih ke Sekdes untuk disimpan. "Saya bertangung jawab mengembalikan uang wakaf Kampung Cinamprak pada bulan hafit (Dzulqa'dah dalam kalender Islam)," ujarnya.

 

 

Go to top