Print this page

Judi Sabung Ayam Digerebek, Belasan Warga Diciduk

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan menunjukkan barang bukti judi sabung ayam. Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan menunjukkan barang bukti judi sabung ayam. Khaif

detakbanten.com Kota TANGERANG - Razia miras hingga judi mulai gencar dilakukan untuk cipta kondisi jelang bulan ramadan. Sedikitnya 11 warga ‎ diamankan ketika bermain judi sabung ayam. Satu di antaranya merupakan penyelenggara permainan haram tersebut.

Para pelaku tidak bisa mengelak ketika tim Jatanras pimpinan Iptu Ganang menggerebek arena judi sabung ayam tersebut. Mereka digrebek setelah polisi mendapat laporan masyarakat. "Ini ada laporan dari masyarakat, kita langsung melakukan penyergapan di TKP, dan berhasil mengamankan 11 orang yang diduga sebagai tersangka pelaku pemain judi sabung ayam," kata Wakapolres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan pada Kamis, (18/5/2017).

Penggerebekan judi sabung ayam terjadi di Kampung Asem, Desa Kampung Besar, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 15.30 WIB. Puluhan warga yang menonton area judi sabung ayam tersebut langsung berlarian menghindari petugas. "Didapati belasan orang pemain judi sabung ayam. Terhadap para penonton dan pemain sabung ayam langsung dilakukan penangkapan," ungkap Erwin.

Wakapolres menambahkan, penggerebekan dilakukan karena aktivitas judi sabung ayam itu meresahkan masyarakat setempat. Penangkapan ini juga dalam operasi keamanan menjelang Ramadhan. "Dalam rangka Operasi Pekat 2017 dan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan," kata Erwin.

Ia menjelaskan, arena judi sabung ayam itu diselenggarakan oleh Sarmili. Sebanyak 11 ekor ayam aduan disita sebagai barang bukti. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 15 sepeda motor penonton judi sabung ayam. "Penyelenggara mendapat fee dari uang taruhan sabung ayam tersebut," tambahnya seraya mengatakan akibat perbuatannya, para pelaku yang diamankan diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.