Polsek Karawaci Ungkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Pengedar sabu YS yag dibekuk Polsek Karawaci. Pengedar sabu YS yag dibekuk Polsek Karawaci. Ades

detakbanten.comKota TANGERANG-Polsek Karawaci berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu yang diduga jaringan Lapas. Petugas Polsek Karawaci menangkap YS (38) Jalan Imam Bonjol, Gang Usaha 1 Nomor 26 (Tanah Gocap) Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Senin (24/4/2017).

Kanit Reskrim AKP Nurjaya mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan adanya transaksi sabu. Kemudian anggota buser Karawaci melakukan pengecekan ke lokasi rumah tersebut, dan setibanya di lokasi sekira pukul 00.30 WIB langsung membekuk tersangka. "Saat itu juga kita lakukan penggeledahan di TKP," ujar AKP Nurjaya pada Selasa, (25/4/17).

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan tiga paket narkotika Jenis sabu yang tersimpan di bekas bungkus permen di atas meja di ruang tamu. Petugas juga menemukan dua paket sabu yang dibungkus klip plastik bening dalam closet kamar mandi yang sebelumnya dibuang tersangka saat di lakukan penggeledahan.

Berdsarkan pengakuan tersangka, sambung Nurjaya, narkoba jenis sabu tersebut di dapat dari seseorang yang berada di dalam Lapas. Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1). UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan tersangkan petugas mengamankan lima paket narkoba jenis sabu dalam plastik bening dengan rincian, satu Paket berat 4,95 gram, satu Paket berat 3,80 gram, satu Paket berat 1,21 gram, satu Paket berat 1,20 gram, satu Paket berat 0,45 gram, satu alat hisap cangklong, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan dua HP.

 

 

Go to top