Print this page

Ayah Tega Perkosa Anak Kandung

Pelaku  pencabulan anak kandung. Pelaku pencabulan anak kandung. Dayat

detakbanten.comKab. Tangerang - Sebuas-sebuasnya binatang tidak pernah memakan anaknya sendiri. Namun berbeda RS (57) warga Perumahan Permata Balaraja, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang tega memperkosa darah dagingnya sendiri. Akibat perbuatannya RS kini meringkuk ditahanan Mapolsek Balaraja.

Peristiwa bejat tersebut dilakukan berulang-ulang oleh pelaku kepada anak kandung B (16). Korban yang tinggal satu rumah dengan pelaku terpaksa tidak bisa menolak hawa napsu bejat sang ayah karena diancam akan dipukul dan dibunuh.

Kejadian tersebut dilakukan pelaku sejak korban masih duduk dibangku kelas 6 SD, karena tak kuat lagi atas perlakuan pelaku, korban yang kini duduk di bangku SMP melaporkannya ke Mapolsek Balaraja.

Kepada wartawan pelaku (RS) mengaku menyesal karena sudah melakukan perbuatan keji kepada anaknya. Menurut dia sejak bercerai dengan istrinya 9 tahun yang lalu, dirinya merasa kesepian dan tidak bisa menyalurkan hawa nafsunya."Saya merasa menyesal karena sudah melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada anak sendiri," ujar RS saat di Mapolsek Balaraja pada Kamis (6/4/2017).

Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, anggotanya menangkap pelaku di rumahnya usai menerima laporan dari ibu kandung dan korban."Orang tua korban sudah bercerai sembilan tahun yang lalu dikaruniai tiga orang anak, dua orang laki-laki satu perempuan," kata Kompol Wiwin Setiawan.

Pelaku kata Wiwin dikenakan pasal 81 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 sampai dengan 15 tahun penjara. (Day)