Revisi Permenhub Diberlakukan, Pemkot Tangerang Siapkan Sarana

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. Khanif

detakbanten.com Kota Tangerang - Pasca kedatangan Menteri Perhubungan Budi Karya Simadi, Pemkot Tangerang mengaku siap melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat terkait angkutan transportasi berbasis aplikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017.

"Terkait Permenhub 32 tahun 2016 yang direvisi menjadi Permenhub 26 tahun 2017, meskipun sampai saat ini kita belum menerima revisiannya tersebut namun secara prinsip kita siap melaksanakan aturan tersebut," ucap Wakil Wali Kota Sachrudin pada Rabu (5/4/2017).

Bahkan, dari sisi sarana-prasarana sudah siap, terutama dari sisi uji kelayakan atau Uji KIR. "Inikan tata laksana KIRnya sendirikan nantinya diatur di peraturan tersebut, makanya kita masih menunggu kejelasannya nanti seperti apa," imbuhnya.

Sachrudin juga menyampaikan kendala lain yang masih dihadapi Pemkot Tangerang terkait pelaksanaan PM 26 tahun 2017, terutama dari sisi kuota jumlah angkutan berbasis aplikasi yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). "Terkait kuota juga belum terima kita, kita tunggu aja karena dari pusat juga masih memberikan tenggat waktu dua bulan. Termasuk juga soal tarifnya," katanya.

Selain itu, Sachrudin juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga sedang membahas aturan terkait ojek online yang ternyata tidak diatur dalam aturan tersebut. "Sebenarnya kita berharap pemerintah pusat juga bisa mengatur terkait ojek online juga. Namun kalau memang tidak diatur kita nanti coba kaji pengaturannya seperti apa. Karena ojek online ini mau bagaimanapun juga telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan jumlahnya juga sangat banyak juga," pungkasnya.

 

 

Go to top