Ustad Gadungan di Solear Tipu Ratusan Warga

Pelaku penipuan modus penggandaan uang di Mapolreta Tangerang. Pelaku penipuan modus penggandaan uang di Mapolreta Tangerang. Dayat

detakbanten.com Kab. Tangerang - Modus penipuan dengan berpura-pura bisa menggandakan uang terjadi di Kabupaten Tangerang. ASI (50) pelaku yang kesehariannya sebagai ustad di Perumahan Bukit Cikasungka Blok EF RT 006/011, Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang tega memperdaya ratusan jemaahnya dengan cara melakukan penipuan.

Peristiwa tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015 sampai sekarang, beruntung korban langsung melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian Polresta Tangerang, dan pelaku kini meringkuk dalam tahanan polresta Tangerang.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 16 unit kendaraan roda empat, dan 4 unit kendaraan roda dua, dan puluhan Handphone berbagai jenis, selain itu sebanyak 5 karung dan 20 kardus daun pohon juga ikut disita.Dari pengakuan pelaku, korban yang sudah tertipu mencapai ratusan orang dengan kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Haris, salah satu korban asal Telaga Cikupa, Kabupaten Tangerang mengaku tertipu puluhan juta rupiah, awalnya dia diajak salah satu rekannya untuk melakukan pengajian rutin setiap malam di rumah pelaku, setelah itu dirinya diminta uang oleh pelaku dan dijanjikan akan mendapatkan uang miliaran rupiah. Setelah menyerahkan uang kemudian dia diberikan amplop, untuk dibawa pulang namun saat dibuka amplop tersebut berisi daun pohon. "kejadian serupa menimpa jemaah yang lain, bahkan ada korban yang menyerahkan uang kepada ustad Gadungan tersebut," ujarnya.

Kapolresta Tangerang Kombes Asep Edi Suheri mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mengelabui korban dengan janji akan memberikan bantuan modal usaha, dan akan memeberikan mobil dan motor serta rumah dengan terlebih dahulu masing - masing mengajukan proposal modal usaha kepada tersangka.

"korban kemudian langsung membuat proposal dengan syarat jumlah yang diajukan harus diatas lima miliar, namun sebelumnya korban harus menyerahkan uang antara Rp 500.000 sampai dengan Rp 7.000.000, uang tersebut menurut pelaku sebagai uang titipan," ujar Asep.

Asep menambahkan, pelaku kemudian memberikan daun pohon yang disimpan dikardus dan karung untuk dibawa pulang oleh korban sebagai media atau alat yang dijanjikan oleh pelaku, dan menurut keterangan pelaku kepada korban akan berubah menjadi uang. "janji pelaku ternyata palsu karena sampai sekarang daun pohon tersebut tidak berubah jadi uang," sambung Asep.

Atas perbuatan tersebut kata Asep, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP pidana dan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

 

Go to top