Warga Antusias Pelayanan Akte Kelahiran Sehari Jadi dan Gratis

Kabid Catatan Sipil pada Disdukcapil Kota Tagerang Ermawati memperlihatkan akte lahir, Kabid Catatan Sipil pada Disdukcapil Kota Tagerang Ermawati memperlihatkan akte lahir, ades

detakbanten.com Kota TANGERANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah memberlakukan layanan pembuatan akte kelahiran dengan sistem online tanpa dipungut biaya atau gratis. Layanan yang menggunakan komputerisasi tersebut dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengurus akte kelahiran.

Pelayanan sistem online ini memudahkan masyarakat mengurus akte kelahiran anaknya tanpa harus bolak-balik ke kantor Disdukcapil lagi. Selain untuk Menghemat waktu dan tenaga, warga cukup mengurusnya di rumah sakit.

Nantinya, di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Tangerang akan menginput data pelayanan akte kelahiran bagi bayi yang baru lahir di masing-masing rumah sakit tersebut. Dalam sistem ini, data kelahiran dari rumah sakit bisa diakses langsung ke Disukcapil.

"Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kerjasama serupa dengan semua rumah sakit dan klinik kebidanan di seluruh Kota Tangerang. Target kami, akhir tahun ini semua rumah sakit dan klinik se-Kota Tangerang bisa melayani pembuatan akte kelahiran secara online," ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Erlan Rusnarlan pada Senin (27/3/2017).

20170224 134942

 

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku proses pembuatan akte kelahiran harus sudah selesai dalam 14 hari. Akan tetapi, kata Erlan, pihaknya berupaya agar proses pembuatan akte tersebut lebih cepat dari waktu yang ditentukan tersebut. "Dengan begitu, bayi segera bisa memiliki akte kelahiran tak lama setelah dilahirkan. Akte itu bisa diambil di rumah sakit tempat dilahirkan," tutur Erlan.

Lebih lanjut Erlan mengatakan, selain akte online, pihaknya juga melakukan jemput bola pembuatan akte keliling di tiap kecamatan. Asalkan persyaratan lengkap bisa sehari jadi. Untuk pembuatan akte online dan keliling ini diberlakukan untuk warga berusia 0-18 tahun.

Sementara, Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kota Tangerang Emma Rahmawati menambahkan, layanan akte online ini merupakan pengembangan dari layanan online yang sebelumnya sudah diterapkan di rumah sakit tahun 2014.

Kedepannya, akan terus menambahkan layanan. Sehingga pembuatan administrasi kependudukan secara online tidak hanya di kelurahan tapi juga di masyarakat. Artinya, masyarakat bisa mengakses dan menginput sendiri melalui perangkat mobile.

"Selain akte lahir kita juga melayani pembuatan E-KTP dan KK semua masyarakat kota Tangerang kita layani tidak ada yang ditolak. Kita ingin warga memiliki dokumen lengkap dengan memiliki KTP El, Kartu Keluarga dan akte lahir. Dengan memberikan layanan mudah merupakan sebuah kado kecil bagi warga," pungkasnya. (ADV)

 


 

 

Go to top