Pelaku Begal Kelompok Serang Dibekuk

Pelaku Begal Kelompok Serang Dibekuk

detakbanten.com TANGERANG – Polres Metro Tangerang berhasil membekuk seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal berinisial UU. Tersangka ditangkap, Kamis (12/1/2017), di tempat persembunyiannya di Kabupaten Pandeglang.

Dalam melakukan aksinya, UU tidak bekerja sendirian, polisi masih memburu 3 tersangka lainnya yang saat ini masih buron. Para pelaku merupakan sindikat pembegalan kelompok Serang yang beroperasi di Jalan Raya Cadas Jatiuwung, Kota Tangerang.

"Empat pelaku membawa dua sepeda motor, lalu memepet korban atas nama Andy Sutrisno disisi kanan dan kiri lalu menodongkan senjata tajam berupa golok kepada korban," kata Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Rabu (1/3/2017).

Lebih lanjut ia mengatakan, saat korban ketakutan dan memberhentikan kendaraannya, pelaku merampas sepeda motor milik korbannya.

"Karena ketakutan korban berhenti, akhirnya pelaku membawa kabur kendaraan korban dan korban ditinggalkan begitu saja. Pelaku ini perannya sebagai jokinya, motor ini dijual seharga Rp10Juta kepada penadah yang masih kita dalami," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku UU terjerat Pasal 365 ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Go to top