Print this page

Dua Pelaku Pembunuhan Cangkul Dituntut Hukuman Mati

Dua Pelaku Pembunuhan Cangkul Dituntut Hukuman Mati

detakbanten.com TANGERANG – Dua terdakwa pembunuh Eno Parihah atau yang lebih dikenal dengan kasus cangkul Rahmat Arifin alias Arif dan Imam Harpiadi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (25/1/17).

Keduanya tiba di PN Tangerang dengan tangan diborgol, mereka menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang perkara pidana atas nama Rahmat Arifin dan Imam Harpiadi dengan agenda sidang pembacaan tuntutan," kata ketua majelis hakim M Irfan Siregar, mengawali persidangan yang digelar di Ruang Sidang 5 PN Tangerang, Jl Taman Makam Pahlawan.

Sidang dimulai pukul 12.00 WIB. Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan ruang sidang 5. Keduanya dituntut hukuman mati. Rahmad dan Imam sebelumnya telah didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 351, dan 285 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sedangkan terdakwa RAL, yang masih di bawah umur, telah divonis 10 tahun penjara.