Soalnya, pemuda tanggung tersebut ketahuan sedang menghisap ganja di depan Kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang pada Sabtu (5/11/2016) malam.
Ia dibekuk tim unit reskrim Polsek Tigaraksa mengantongi dua linting daun. Kemudian, petugas mengembangkan kasus dan mendapati 12 bungkus ganja di rumahnya.
Di depan petugas, HG mengaku jika barang haram tersebut dibeli dari E ( DPO ) seharga Rp.350.000 per paket. Ganja tersebut, kemudian diecer dab dijual kembali seharga Rp.50.000 per bungkus. "Kalau saya ecer dapat Rp 650 ribu," katanya.
Sementara Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Hermanto membenarkan adanya penangkapan warga Desa Saga Kecamatan Balaraja di kantor Pemda Tigaraksa.
Menurutnya peredaran narkotika jenis ganja ini sudah meresahkan masyarakat. Polisi terus berusaha menekan peredaran narkotika. "Kami akan bertindak tegas, dan tidak main-main bagi pelaku penyalaggunaan narkoba ini," ucapnya.