Print this page

BPOM RI Kembali Sambangi Produsen MPASI Yang Di Duga Ilegal

BPOM RI saat menyambangi produsen MPASI yang di duga ilegal di kawasan Taman Tekno dan diterima kuasa hukum produsen MPASI, Ali Imron. BPOM RI saat menyambangi produsen MPASI yang di duga ilegal di kawasan Taman Tekno dan diterima kuasa hukum produsen MPASI, Ali Imron.

detakbanten.com SETU--Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM-RI) kembali menyambangi lokasi pergudangan yang dijadikan tempat produksi makanan pendamping air susu ibu Bebiluck di Taman Tekno, BSD, Blok L 2 nomor 35, kecamatan Setu, kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Ada produk yang dihasilkan beresiko tinggi yaitu produk makanan pendamping air susu ibu untuk anak berusia enam sampai dua tahun," kata kepala BPOM RI Penny K Lukito kepada wartawan, Minggu (18/9).

Menurut Penny produk makanan pendamping ASI harus melalui izin edar dan registrasi dari BPOM. Setelah itu, BPOM akan melakukan evaluasi apakah aman serta tidak mengandung bakteri.

"Makanan pendamping ASI harus aman dari bakteri yang bisa merugikan kesehatan bayi, itu penting sekali karena bisa mengganggu sel- sel otak serta mengganggu pertumbuhan fisiknya," ujarnya.

Penny juga mengatakan, pihaknya tidak akan menindak sebelum ada pembinaan karena sudah jelas BPOM berpihak kepada pelaku UKM di seluruh Indonesia.

"Niat kami melakukan pembinaan, pada tahun 2015, karena tidak ada izin edar maka produksinya pernah kami berhentikan karena berbahaya sekali apabila makanan pendamping ASI tidak memiliki izin edar," imbuhnya.

Terkait dengan uji lab, tambah Penny pihaknya sudah melakukan uji lab dan ternyata terdapat bakteri di dalam kandungan makanan pendamping ASI tersebut.

"Terdapat kandungan bakteri ecoli dan bakteri coliform didalam kandungan makanan tersebut. Yang penting langkah kami dalam penindakan kemarin sudah sesuai aturan," tandasnya.

Sementara Ali Imron, kuasa hukum PT Hasanah Boga Sejahtera yang memproduksi makanan pendamping ASI Bebiluck mengungkapkan, saat ini sudah tidak ada aktifitas. Menurutnya, saat ini pihak perusahaan tengah mengurus proses surat perpindahan dari Kota Tangerang ke Tangsel. Dalam proses tersebut, tentunya butuh waktu dan tidak bisa dalam sekejap perijinannya bisa keluar.

"Ijin industrinya sudah keluar. Tinggal mendaftarkan saja ke sana (BPOM-red)," katanya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada keluhan dari customer terkait adanya bakteri berbahaya yang terdapat pada makanan pendamping ASI Bebiluck.

"Ini harus diluruskan, karena kalau mengandung bakteri mungkin sudah ada keluhan dari customer. Tapi sampai saat ini belum ada," tandasnya.