Print this page

Hubungan Tak Lazim Berujung Maut, Ancaman Bui 15 Tahun Menanti Pembunuh Bos Sembako

Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan bersama Putu, pembunuh juragan sembako saat berada di Polsek Pondok Aren Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan bersama Putu, pembunuh juragan sembako saat berada di Polsek Pondok Aren

detakbanten.com PONDOK AREN--Yacobus Putu Brotosusiswa (33), pelaku pembunuhan juragan sembako yang tewas didalam kiosnya, Jalan Kemuning, Komplek Pondok Pucung Indah l, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terancam bui 15 tahun penjara.

Duda yang biasa di sapa Putu ini, di ciduk tim gabungan Jatanras Unit lll, Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Pondok Aren, saat dirinya beraada di Mc Donal di kawasan Sektor 9 Bintaro, tiga hari setelah mayat Marmin, kawan kencannya yang tewas mengenaskan dan di ketahui warga pada Sabtu (10/9) lalu.

Tak banyak komentar yang keluar dari mulut pria yang tinggal di Jalan Kamboja, RT 02/04 Komplek PPI 1 itu saat sejumlah awak media mengorek ihwal dirinya melakukan pembunuhan yang menggegerkan warga Pondok Pucung tersebut.

Menurutnya, awal mula terjadinya peristiwa tersebut lantaran korban suka sama Putu.

"Dia (korban-red) ngajakin berhubungan intim. Karena dia suka sama saya," kata Putu terbata-bata saat gelar perkara di Polsek Pondok Aren, Kamis (15/9).

Ia mengaku, dalam melakukan hubungan intim sesama jenis itu, dirinya di beri uang sebesar Rp 300.000. "Usai bermain dengan dia, saya di kasih uang sebesar Rp 300.000," ungkapnya.

Sementara Kapolres Kota Tangsel Ayi Supardan mengatakan, pelaku bakal di jerat pasal 365 ayat 3 subsider pasal 338 dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. "Pelaku telah melakukan pencurian dengan tindakan kekerasan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata pria berpangkat AKBP tersebut kepada wartawan.

Adapun motif terjadinya pembunuhan tersebut, Kapolres jelaskan, dilatar belakangi ekonomi dan asmara. Dimana, keduanya sudah intim hampir dua tahun lalu. "Yang bersangkutan sudah intim kira-kira 2 tahun lalu, kemudian dari laporan penyidik, ada percakapan yang tidak wajar antara korban dan pelaku," ungkapnya.

Dari percakapan tak wajar itu, Kapolres sebutkan, sedikitnya ada 2 ribu percakapan dalam jangka waktu satu bulan baik melalui SMS maupun telpon. "Dari situ, tim mulai melakukan penyelidikan," tuturnya.

Tertangkapnya pelaku, Kapolres menambahkan, setelah keberadaannya termonitor berada di rumah saudaranya di wilayah Brebes dan Jogjakarta, Jawa Tengah. Sebelum buron, pelaku sempat mengambil uang milik korban sebesar Rp 500.000 dari dalam kotak uang serta mengambil dua buah handphone korban merek Nokia dan Samsung. "Kita masih mencari barang bukti handphone yang di jual pelaku di pasar yang ada di Jogja," terang Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narang bukti Sebuah bantal warna coklat, HP Samsung, rokok berbagai merek berjumlah 60 bungkus, pisau, panci, kaos warna biru muda.

Di ketahui, Warga Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, di beberkan dengan temuan mayat Marmin, juragan sembako yang tewas bersimbah darah didalam kiosnya pada Sabtu (10/9) lalu. Di sekujur tubuh juragan sembako tersebut, terdapat sejumlah luka tusukan dan luka lebam. Polres Tangsel yang menangani kasus pembunuhan tersebut, langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.