Masih Gunakan Girik Dan AJB, Banyak Warga Tangsel Belum Urus Sertifikat Tanah

salah satu tanah milik warga Tangsel salah satu tanah milik warga Tangsel

detakbanten.com SERPONG--Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam hal kepemilikan tanah, hingga kini diyakini belum dilengkapi sertifikat resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel.

Di prediksi, ada ribuan bidang tanah warga Tangsel saat ini masih ada yang menggunakan hak Girik, Akte Jual Beli (AJB) dan surat lainnya selain sertifikat.

Untuk itu, BPN Kota Tangsel mulai menjalankan sensus bidang tanah salah satunya di Kecamatan Ciputat. Kepala BPN Kota Tangsel, Asnawati mengatakan hingga saat ini sudah terdata 15.000 bidang tanah, baik itu berupa sertifikat atau selain sertifikat.

"Dalam sensus bidang tanah ini akan diketahui data seluruh bidang tanah, baik itu yang bersertifikat ataupun belum. Baik itu kepemilikan perusahaan, perseorangan dan lainnya, termasuk siapa yang tinggal di atas lahan itu," katanya di Serpong, Kamis (8/9).

Sensus bidang tanah ini, menurutnya ditarget rampung tahun 2016 ini. Pasalnya, pada tahun berikutnya sensus akan dilaksanakan di kecamatan lain yakni di Kecamatan Ciputat Timur, Pamulang dan Pondok Aren pada 2017 serta Serpong, Serpong Utara dan Setu pada 2018.

"Untuk program PRONA, pada tahun depan akan dijalankan kembali. Ini untuk meningkatkan status kepemilikan lahan masyarakat menjadi sertifikat," beber Asnawati.

Berdasarkan data yang ada pada BPN Kota Tangsel, sedikitnya ada sekitar 400.000 bidang tanah yang menjadi kepemilikan perorangan, perusahaan maupun lembaga. Dari jumlah tersebut, baru 260.000 bidang tanah yang sudah mengantongi sertifikat, sementara sisanya belum. Hal itu di ungkapkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Tangsel, Sudarman Harjasaputro. Kata dia, BPN bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel masih melakukan sensus lahan untuk mengetahui tanah di Kota Tangsel.

"Data itu berdasarkan laporan tim, jadi belum ada angka pastinya. Kan kami dengan DPPKAD Tangsel masih melakukan sensus lahan untuk mengetahui status bidang tanah di Tangsel," katanya.

Diakui Sudarman, BPN Tangsel rutin mengimbau kepada masyarakat untuk menaikan status kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat. Hal ini menurutnya penting, untuk menghindari terjadinya sengketa lahan ke depannya.

"Untuk urus sertifikat kan mudah, tinggal datang dan urus langsung ke BPN. Dibandingkan mengurus melalui notaris, karena masyarakat bisa tahu prosesnya seperti apa. Pembayaran pun sudah online, jadi bisa langsung diketahui," terang pria yang biasa di sapa Darman ini.

Menurutnya, BPN Kota Tangsel juga telah menjalankan sertifikasi PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria). Tahun ini, BPN Kota Tangsel sudah mensertifikasi 500 bidang tanah milik warga melalui program PRONA.

"Untuk program PRONA tahun ini sudah terealisasi 100 persen. Dari 500 yang dicanangkan, sudah seluruhnya terselesaikan," tandasnya.

 

 

Go to top