Kasus Pembunuhan Eno Kembali Disidangkan, Puluhan Warga Serang Aksi Depan PN Tangerang

Kasus Pembunuhan Eno Kembali Disidangkan, Puluhan Warga Serang Aksi Depan PN Tangerang

detakbanten.com Kota TANGERANG-Puluhan warga Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Mereka menuntut pelaku pembunuh dan pemerkosa Enno Parihah (18) di hukum mati, Selasa (7/6/16).

Para warga yang mengatasnamakan Forum Keluarga Banten dan Front Pembela Kebenaran ini berorasi sambil membawa spanduk berisi tuntutan mereka , yang meminta agar para pelaku di hukum mati.

Salah satu warga yang turut dalam aksi mengatakan, aksi ini mereka lakukan agar Hakim dan Jaksa menjatuhi hukuman mati terhadap Rahmat Alim (16) yang saat ini sedang menjalani sidang tertutup.

" Ya, perbuatan mereka sangat keji dan sadis sudah memperkosa dibunuh pula, nyawa harus dibayar nyawa," ujar salah satu warga saat aksi.

Menurutnya, pelaku sepertinya sudah merencanakan pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmat Alim dan teman temannya.

" Ya,karena selain Rahmat Alim ada tiga orang wanita yang ikut andil dalam pembunuhan ini, dan kami minta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap mereka, sepertinya ketiga wanita tersebut dendam terhadap korban," ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya penuh emosi.

Saat aksi berlangsung,sidang tetap berlangsung secara tertutup dan dihadiri oleh kedua orang tuanya. Puluhan aparat pun terus berjaga dengan ketat di depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sementara dalam persidangan, pelaku pembunuh Enno Parihah, Rahmat Alim (terdakwa) terbebas dari hukuman mati karena masih dibawah. Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edyward Kaban saat menjelaskan, pasal yang didakwa untuk Rahmat Alim.

"Pasal yang didakwakan, primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ancamannya hukuman mati. Dalam sistem pengadilan anak, hanya dapat setengah dari ancaman hukuman orang dewasa," ujar Edwar.

 

 

Go to top