PN TANGERANG KEMBALI GELAR SIDANG KASUS JUAL BELI LAHAN MILIK GUNARKO PAPAN

PN TANGERANG KEMBALI GELAR SIDANG KASUS JUAL BELI LAHAN MILIK GUNARKO PAPAN

detakbanten.com TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang) kembali menggelar persidangan kasus sengketa jual beli lahan milik Gunarko Papan yang diduga melibatkan perusahaan sepatu ternama PT. Victoria Cingluh Indonesia (PT VCI).

Kuasa hukum Gunarko, Bambang.P mengatakan, dalam kasus sengketa lahan ini pihaknya telah melakukan gugatan perdata terhadap dugaan penipuan atau penggelapan jual beli lahan seluas lima hektar milik Gunarko Papan yang berlokasi di sekitar Pasar Kemis, Tangerang. Menurut Bambang kasus jual beli lahan ini diduga melibatkan beberapa pihak yang mengambil keuntungan dari kliennya.

"Yang beli lahan Pak Gunarko PT Victoria Cingluh melalui tiga orang tergugat yaitu Bahasily Papan, Mirawati Papan, dan Mutiara Papan. Makanya sidang kali ini kita menggugat tiga orang itu," kata Bambang di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang), Kamis (17/3).

Ia menjelaskan, kasus jual beli lahan oleh PT Victoria Cingluh ini terjadi pada tahun 2008 silam. Sebelumnya, Gunarko telah melakukan perundingan bersama Bahasily Papan, Mirawati Papan, dan Mutiara Papan untuk menjual tanah miliknya seluas 51.183 M2 kepada perusahaan PT VCI dengan harga Rp530.000 /M2 atau total harga sekitar 27 milyar.

Namun dalam perjalanannya tiga orang tergugat itu telah menjual lahan milik Gunarko dengan harga Rp123.000 /M2 atau sekitar Rp6 miliar. Jual beli itu dilakukan berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh tiga orang tergugat itu yang dibantu oleh pejabat akta notaris Arie Soesanto tanpa sepengetahuan Gunarko selaku pemilik lahan yang sah.

"Jadi para tergugat ini menjual lahan klien kita dengan cara diduga memalsukan tandatangan klien kami. Kasus ini juga sudah kami laporkan ke Mabes Polri beberapa waktu lalu," paparnya.

Ironisnya lagi, lanjut Bambang, Gunarko selaku pemilik tanah yang sah tidak pernah menerima uang sepeser pun dari anak perusahaan merk sepatu ternama Nike tersebut. Namun mereka mengklaim sudah membeli lahan tersebut berdasarkan PPJB pada tahun 2008 itu.

"Jadi kasus ini memang parah, PT Cingluh mengklaim sudah membayar kepada tiga orang tergugat itu, padahal lahan itu milik klien kami. Sampai saat ini klien kami tidak pernah menerima uang pembayaran dari PT Cingluh, dan Cingluh mengklaim sudah membayar lahan itu," ucapnya.

Untuk itu, Bambang pun menegaskan bahwa proses jual beli lahan yang dilakukan oleh PT Victoria Cingluh itu adalah cacat hukum, karena jual beli lahan tersebut dilakukan atas dasar PPJB yang dibuat tanpa sepengetahuan Gunarko selaku pemilik lahan yang sah dan tidak sesuai dengan keinginan pemilik lahan tersebut.

"Kita menilai jual beli lahan yang dilakukan oleh para tergugat (Bahasili Papan, Mirawati Papan dan Mutiara Papan) kepada PT Cingluh yang berdasarkan PPJB yang cacat hukum itu adalah illegal," tegasnya.

Dalam persidangan siang tadi, Hakim Satrio Budiono yang memimpin persidangan telah menunjuk Hakim M. Irfan untuk menjadi hakim mediator dalam perkara ini. Hakim M. Irfan pun meminta kepada seluruh kedua belah pihak untuk dapat menghadirkan para principal baik penggugat maupun para tergugat pada mediasi yang akan dilakukan pada hari Rabu (23/3/2016) mendatang.

Hakim Satrio pun menegaskan, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara mediasi, batas maksimal waktu mediasi harus selesai dalam waktu maksimal 30 hari. "Jadi kita harap kedua belah pihak wajib aktif dalam menempuh proses mediasi. Kalau tidak aktif, maka mediator bisa menyatakan para pihak tidak memiliki itikad tidak baik, dan dapat dikenakan sanksi," tegasnya.

 

 

Go to top