Mengedarkan Narkotika,Ibu Muda Dibekuk Polsek Neglasari

Mengedarkan Narkotika,Ibu Muda Dibekuk Polsek Neglasari

detakbanten.com Kota TANGERANG - Seorang pengedar ibu muda CFS (30) dibekuk polsek Neglasari dirumahnya Komplek Perumahan Griya Jakarta, Jl.Sawo I blok C2 no.12 C Rt 06/07 Kel.Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada 2 Febuari 2016.

Kapolsek Neglasari Kompol Sutrisno.SH.MH mengatakan,tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga sekitar Neglasari bahwa ada pengedar wanita yang sering mengedarkan barang haram narkotika jenis Shabu, extasi,ganja dan pil erimin diwilayah hukum Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota.

" Ya, tersangka ditangkap karena telah mengedarakan barang haram narkotika di wilayah Neglasari," ujar Kapolsek Minggu (14/2/16).

Setelah mendapatkan laporan tersebut,kapolsek langsung memerintahkan Kanit Neglasari Iptu Badruzzaman untuk melakukan penyelidikan.

Sementara Kanit Neglasari Iptu Badruzzaman setelah melakukan penyelidikan,langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan ketua Rt setempat.

" sebelumnya tersangka sempat membuang shabu dihalaman rumah, Namun berkat kesigapan petugas akhirnya Narkoba jenis Shabu yang dibuang berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti," ujar Iptu Badruzzaman.

Kemudian dari TKP ditemukan barang bukti berupa,2 bungkus plastik berisi sabu seberat 0,54 gram ,1 bungkus plastik sabu seberat 0,51 gram dan 1 amplop putih berisi daun ganja10 seberat 07 gram dan 2 buah Inex warna merah serta 5 butir pil erimin 5 warna orenge,2 buah cangklong kaca/ 2 potongan selang.

"Tersangka selanjutnya kami test urine dan positip sebagai pemakai juga," ujarnya.

CFS akan dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Go to top