Istri Laporkan Suami Kepolisi Karena Perkosa Adik Sepupu

Tersangka saat di Polsek Batuceper Tersangka saat di Polsek Batuceper

detakbanten.com Kota TANGERANG - Johan Sundoro (30) warga Kelurahan Poris Jaya Rt.03, Kec Batu Ceper, Kota Tangerang dilaporkan istrinya pada hari Kamis 7 Januari 2016 karena telah memperkosa RIS (20) adik sepupunya yang baru datang dari Garut.

Kanit reskrim Polsek Batuceper Iptu Nurjaya mengatakan, Johan Sundoro ditangkap anggotanya karena diduga
telah melakukan tindak pidana pemerkosaan merujuk dari laporan perkara dari istri tersangka.

"Berdasarkan keterangan yang didapat pelaku memperkosa korban RIS (20) di rumah tersangka sendiri, yang terletak Kelurahan Poris Jaya, Rt. 03, Kec. Batu Ceper, Kota Tangerang yang diketahui bahwa korban adalah adik sepupu istrinya yang baru datang dari kampung," ujar Iptu Nurjaya. Kamis (21/1/16).

Sementara Kapolsek Batu Ceper, Kompol Sugiyo menguraikan kronologis kejadiannya bahwa tersangka pada hari Kamis 7 januari 2016 usai mengantar istrinya yang bekerja didaerah Banjar Wijaya.

Kemudian, tersangka kembali kerumahnya serta menemui adik sepupu istrinya yang baru pulang mencari pekerjaan di daerah Tangerang dan menyuruh korban untuk minum obat vitamin sebanyak 3 butir, dan tak lama kemudian kepala korban terasa sakit dan pusing, lalu tiba-tiba Korban tak sadarkan diri, sehingga tersangka menyetubuhi korban dalam keadaan tak sadarkan diri.

"Pada hari Jum'at 8 Januari 2016, sekira Pukul : 07. 00 WIB, Korban baru sadar dan merasakan ada rasa sakit dibagian kemaluanya, dan korban mengecek ternyata dibagian kewanitaanya lecet, dan seketika itu korbanpun isteris menangis dan berteriak, korban langsung mengadu ke kakak sepupunya istri pelaku dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batuceper," jelas Kapolsek lagi.

Saat ini pelaku berhasil ditangkap oleh anggota buser Polsek Batuceper dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP atas tindak pidana pemerkosaan.

 

 

Go to top