Tersangka pengedar sabu tersebut bernama Andriyanto alias Bocor (34) dan Muh. Reno (27), adapun kronologisnya yakni,berawal dari tertangkapnya MR dengan barang bukti 3 paket sabu.
Kemudian dilakukan interogasi terhadapnya, ternyata barang tersebut didapat dari AO alias Bocor. Penangkapan pun kembali dilakukan dan ditemukan barang bukti (bb) berupa 1 paket sabu.
"Peran MR merupakan kurir dari AO," ujar Kapolsek Kompol Paryanto.
Kemudian, Kapolsek menambahkan,keduanya dilakukan tes urin dan positif,saat ini tersangka berada di Polsek Cipondoh beserta barang bukti berupa 3 paket sabu dibungkus plastik bening dengan berat 0,16 gram dari tangan Muh Reno dan 1 sabu 0,03 gram dari tangan Bocor.