Print this page

Diduga Serobot Lahan 12 Hektare, Dua Perusahaan Di Gugat

Diduga Serobot Lahan 12 Hektare, Dua Perusahaan Di Gugat

detakbanten.com SERANG – Lahan seluas 12 hektar di Desa Teluk Terate kecamatan Kramat Watu milik Muktar warga Kramatwatu kabupaten Serang diduga di serobot PT Multimas Nabati Asaha (MNA) selaku perusahaan produksi makanan dan PT Jababeka, Lahan tersebut diketahui akan digunakan lokasi pembangunan pabrik baru perusahaan PT MNA.

Berdasarkan pantauan detakbanten.com, PT MNA telah melakukan aktifitas pengurugan dilokasi tanah sengketa tersebut, dengan pernyataan tanah tersebut telah dibeli PT MNA dari PT Jababeka. Namun, sejak tahun 2013 hingga saat ini, belum dapat menunjukan bukti sah kemilikan lahan kepada ahli waris yang melakukan pematokan tanah dan gugatan.

Salah seorang pemilik tanah di lokasi pengurugan yang bernama Muktar mengatakan, dirinya merasa tidak terima jika tanah milik keluarganya tersebut digunakan PT MNA untuk pembangunan pabrik makanan. Gugatan tersebut karena pihak keluarga merasa belum pernah menjual tanah tersebut kepada PT Jababeka, maupun PT MNA.

"Kami dari keluarga belum pernah menjual kepada siapapun. Jadi, saya minta selama belum ada penyelesaian, jangan ada aktifitas diatas tanah keluarga, kasus sengketa tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013 hingga saat ini. Namun pihak perusahaan, baik PT Jababeka maupun PT MNA terkesan tidak mau menyelesaikan persoalaan penyerobotan lahan itu,”ujar Muktar dengan nada tegas di lokasi pengurugan, Kamis (26/11)

 Lebih lanjut Muktar mengatakan, saat dilakukan musyawarah di Mapolres Serang pada Rabu (25/11) kemarin, perwakilan dari PT Jababeka tidak dapat hadir, dan kuasa dari PT MNA dalam agenda itu tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

"Kami waktu pertemuan di Polres Serang kemarin, bawa bukti sah kepemilikan, sedangkan PT MNA tidak bawa dan tidak dapat menunjukan dokumen apapun. PT Jababeka yang menjual tanah ke PT MNA  tidak hadir dalam musyawarah tersebut," ujarnya.

Muktar berharap, pihak perusahaan segera dapat menyelesaikan permasalahan yang tengah berlangsung hingga sampai saat ini.

“Saya meminta agar pihak perusahaan jika hendak menggunakan lahan tersebut, terlebih dahulu melakukan pembayaran yang sah. Pada intinya kami minta dibayar secara sah kalau mau digunakan oleh perusahaan. Karena kami mengalami kerugian tanah tersebut di lakukan pengurugan, tanah tersebut kami hargai per meter Rp 500 ribu x 12 hektare," tegasnya.

Adanya permasalahan tersebut kepala keamanan (Chief) dari PT MNA  di lokasi pengurugan tersebut tidak bisa memberikan keterangan kepada wartawan,”saya tidak bisa menjelaskan apa – apa jika ingin lebih jelas permasalahan tersebut lebih baik kehumas,” ujar Wayan kepala keamanan (Chief) saat di temui dilokasi pengurugan.