Pemkot Tangerang Tetap Akan Gusur Pengusaha Babi Di Neglasari

Pemkot Tangerang Tetap Akan Gusur Pengusaha Babi Di Neglasari

detakbanten.com Kota TANGERANG - Menjamurnya beberapa pengusaha ilegal di kawasan bantaran kali Cisadane Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, khususnya para pengusaha Babi ilegal tidak membuat Pemkot gentar.

Pasalnya, Ke 49 pengusaha ilegal yang berada di kawasan tersebut tetap akan di bongkar untuk dilakukan penertiban pada tanggal 15 Oktober 2015 nanti,  rencananya kawasan tersebut akan dibuat ruang terbuka hijau untuk fasilitas dan keyamanan masyarakat Kota Tangerang.

H Sarmili tokoh masyarakat Neglasari meminta kepada Pemkot Tangerang untuk memberikan waktu selama 3 bulan kepada para pengusaha dan warga yang akan terkena gusuran (GSS) di wilayah Kelurahan Mekarsari, terutama bagi para pengusaha tersebut.

" Waktu tersebut kita minta agar warga dan para pengusaha bisa mencari tempat lain, sebab cari tempat itu tidak semudah membalikkan telapak tangan paling tidak ada kebijakan dari pemkot terhadap mereka, ya pastinya nanti akan banyak pengangguran di wilayah itu," ujar H Sarmili, Senin (12/10/15).

Adapun ke 49 pengusaha ilegal tersebut terdiri dari, 25 pengusaha babi, 24 pengusaha gabungan klontong dan lainnya.

Sementara wakil walikota Tangerang H Sachrudin menegaskan, Pemkot tidak akan memberikan waktu lagi dari yang sudah ditentukan, terlebih ini permasalahan yang sudah berlarut-larut dari tahun 2010.

" Ya, kita tetap akan lakukan penggusuran dari waktu yang sudah ditetapkan, dan tidak ada toleransi bagi warga apalagi para pengusaha ilegal itu," tegas H Sachrudin.

Pada prinsipnya kita tetap akan mengutamakan kepentingan masyarakat banyak dibandingkan dengan kepentingan golongan, sebab sudah jelas para pengusaha tersebut tidak pernah memiliki izin usaha dari dulu sampai sekarang.

Hal tersebut diperkuat oleh Asda I Pemkot Tangerang, Syaeful Rohman, menurutnya toleransi sudah cukup diberikan oleh Pemkot Tangerang kepada warga maupun para pengusaha.

Apalagi sekarang Pemkot telah menemukan fakta dimana dalam kurun waktu dari 2010 sampai sekarang jumlah pengusaha ilegal ditempat tersebut semakin bertambah, padahal sudah disosialisasikan.

Untuk itu, Saiful menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pembiaran. Karena bila dilakukan pembiaran akan berdampak buruk terhadap Pemerintah Kota.

" Pemkot bisa disomasi apabila membiarkan, ini kan tanah negara. Keberadaan mereka juga tidak sesuai dengan peraturan daerah tataruang yang telah disahkan oleh DPRD," jelasnya.

 

 

Go to top