DPR RI pertanyakan isu banyaknya TKA di Provinsi Banten

Kanan Rano Karno, Kiri Fahri Hamzah Kanan Rano Karno, Kiri Fahri Hamzah

detakbanten.com SERANG – Menanggapi isu banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Banten, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Repulik Indonesia (DPR RI) Fahri Hamzah meminta penjelasan Pemerintah Provinsi yang diterima langsung Gubernur Banten Rano Karno beserta jajaran, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Rabu (9/9/2015).

"Kami banyak menerima delegasi terkait adanya tenaga kerja asing di Indonesia. Ini bagian upaya menjelasakan pertanyaan masyarakat," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Fahri Hamzah yang didampingi sejumlah anggota Komisi III dan IX DPR- RI Rabu (9/9).

Lebih lanjut, Fahri Hamzah mengatakan, berita mengenai TKA sensitif dan ramai seiring dengan adanya pertarungan kapital antara Tiongkok, Amerika Serikat dan sebagian Eropa di Indonesia. Dalam hal itu Indonesia harus menjalankan amanat konstitusi agar tidak terseret arus.

Gubernur Banten Rano Karno mengatakan, semua pekerja asing di Banten diatur sesuai peraturan perundang-undangan. Menurut dia, dari seluruh TKA di Banten, 98 persen legal dan sisanya merupakan keluarga dari tenaga legal tersebut.

Lebih lanjut Rano mengatakan, Industri di Provinsi Banten masih membuka peluang bagi tenaga kerja berketrampilan baik lokal maupun asing, namun juga harus sesuai dengan segala ketetapan telah diatur konstitusi.

"Banten butuh tenaga kerja berketrampilan, pekerja asing di sini harus diatur oleh konstitusi," katanya.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Hudaya mengatakan, jumlah Tenaga Kerja Asing di Provinsi Banten hingga Agustus 2015 sebanyak 10.082 orang. Menurut dia, diperkirakan pada 2016 jumlahnya meningkat menjadi 25.200 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Hudaya juga mengaku bahwa Pemerintah Provinsi belum bisa maksimal dalam mengontrol keberadaan TKA di Banten, hal ini dikarenakan keterbatasan ijin TKA yang hanya ada di Kementerian Tenaga Kerja.

"Kontrol kami ada masalah, karena ijin mempekerjakan tenaga kerja asing itu ada di Kementerian Tenaga Kerja. Kami tidak dapat data dan hanya dari perusahaan yang wajib lapor," katanya.

Usai melakukan audiensi dengan Pemprov Banten, Fahri Hamzah beserta rombongan melanjutkan kunjungan ke sejumlah perusahaan di daerah Banten Selatan yang diduga banyak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

 

 

Go to top